Forensic corner: Psikologi forensik dan perkembangannya
Ilmu psikologi secara umum diketahui berhubungan dengan patologi atau kepribadian, Namun terdapat juga salah satu kajian psikologi yang berfokus pada hukum dimana perspektif ilmu ini digunakan untuk menjelaskan fenomena-fenomena yang terjadi di ranah hukum. Istilah ini dikenal sebagai Psikologi Forensik.
Untuk apa ilmu ini dibutuhkan?
Bagaikan koin, psikologi forensik dilihat dari dua sisi, yaitu:
- Sisi ilmiah — dari sisi ilmiah dapat diperhatikan untuk menjelaskan perilaku kejahatan manusia sehingga dapat diprediksi dan dilakukan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan (agar tidak melakukan kejahatan lagi). Teori-teroi yang digunakan antara lain adalah teori kepribadian, proses mental dan perilaku, dan psikopatologi
- Sisi praktis — psikologi forensik mengamil peran dalam bidang hukum dan peradilan seperti memberi saran terkait praktis ilmu psikologi di bidang tersebut. Contohnya dalam membantu menganalisis dan menguji kondisi mental pelaku, korban, dan sebagaiya.
Kedua sisi ini saling berhubungan dimana perkembangan salah satu diantaranya dapat mempengaruhi kondisi sisi lainnya.
Legal Psychology- istilah yang digunakan paling awal merupakan psikologi dalam konteks hukum yang luas (baik pidana maupun perdata). Beberapa hal yang dilakukan terkait kesaksian, keputusan juri/hakim (apakah ada pengaruh gender hakim dalam memberikan objektivitas keputusan contohnya saat menangani kasus kekerasan seksual), langkah preventif (pencegahan) dan kuratif perilaku kriminal, dan pendampingan di peradilan (ketika anak yang menjadi pelaku atau korban, pendampingan yang diberikan harus bagaimana)
Selain itu, terdapat tiga hubungan antara psikologi dan hukum, yaitu psikologi dalam hukum, psikologi dari hukum, serta psikologi dan hukum.
1. Psychology in law (dalam)
Aplikasi praktisnya seperti psikolog ketika diminta menjadi saksi ahli dalam menjelaskan kondisi mental terdakwa, rekomendasi hak perwalian anak, dan memberi opini terkait rehabilitasi pelaku kejahatan (contoh pelaku kejahatan seksual untuk memberikan keterangan apakah pelaku bisa direhabilitasi dan dilepaskan di masyarakat atau perlu mendapatkan kebiri kimia
Posisi hukum di atas psikologi, psikologi tidak bisa melakukan apapun tanpa izin dari hukum. Meskipun psikolog ahli dalam bidang tertentu, opininya tidak akan berfungsi dalam hukum apabila tidak dilibatkan langsung dalam peradilan
2. Psychology of law (dari)
Kajian yang berfokus pada bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat seperti apakah hukuman mati mempengaruhi penurunan perilaku kejahatan atau bagaimana hukum dapaat membentuk kepatuhan hukum dalam masyarakat.
Posisi psikologi berada di atas hukum. Psikologi bisa bebas bergerak tanpa dihalangi oleh hukum dimana psikologi bisa secara bebas meneliti berbagai hal. Lebih banyak dikaji dalam bidang riset dari pada praktis
3. Psychology and law (dan)
Hubungan antara hukum dan psikologi setara dan saling membutuhkan kerjasama. Cenderung belum banyak berkembang karena kesulitan meneliti di bidang ini. Penelitian aspek psikologi dari proses atau lembaga hukum, contoh isu yang dibahas adalah yang sama-sama dibutuhkan kedua bidang. Contohnya yang terlibat dalam hukum seperti hakim (objektivitas hakim dan segala keputusannya dapat adil), jaksa (bagaimana bisa dia memberikan tuntutan sesuai dengan beratnya kejahatan), saksi (bagaimana cara mempersiapkannya, bagaimana bisa dipercaya, apa ada metode khusus untuk mengekstraksi kesaksiannya), korban, dan sebagainya.
Konflik psikologi dan hukum biasanya disebabkan karena perbedaan nilai dan penekanan.
a. Nilai
- Ilmu sosial: psikologi ditujukan untuk mencari tau bagaimana kenyataan suatu fenomena (seperti menjelaskan bagiamana dinamika kejahatan dalam sisi psikologisnya)
- Hukum: memiliki unsur normative yang kuat, memiliki penekanan kuat pada moral (untuk menghakimi). Contohnya ada peraturan bahwa mencuri salah dan bisa dituntut pidana
b. Penekanan
- Psikologi: berpatokan pada data empiris yang bisa diukur untuk menjelaskan reliabilitas dan replikasinya (untuk menjelaskan suatu fenomena)
- Hukum: berdasarkan apa yang dilakukan sebelumnya dan sudut pandang tertentu
Catatan: tulisan ini merupakan hasil review mata kuliah psikologi forensik Fakultas Psikologi Universitas Airlangga 2022
Referensi utama:
Bartol, C.R. & Bartol, A.M. (2018). Introduction to Forensic Psychology: Research and Application (5th Edition). SAGE Publications.